Hati _ hati bagi yang kerap meminum_ minuman berakohol di UU baru bisa di pidana

Indopers news . Wartawan senior media indopers news ABDUS SHOMAD SH. mengingatkan kepada kita semua yang suka meminum _ minuman berakohol mulai sekarang berhenti untuk mabuk _ mabukan

rancangan undang _ undang kitab undang_undang hukum pidana ( RUU KUHP) sudah di sahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu Isi dari RUU KUHP tersebut berisikan tentang minuman berakohol yang di dalamnya tertuang di pasal 424 yang terdiri lima ayat tentang minuman dan bahan memabukkan

berikut bunyi lengkap dari UU baru pasal 424 salah satunya (1). Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang di pidana dengan pidana paling lama 1 ( satu) tahun atau pidana denda paling banyak katagori ll.

meski RUU KUHP sudah di sahkan oleh DPR RI namun hal ini menjadi pro-kontra tapi kita sebagai warga yang baik kita harus mentaati hukum yang sudah berlaku apalagi minuman keras tidak baik untuk tubuh kita agama Islam juga melarangnya mulai sekarang stop minuman beralkohol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *