Dunia Politik Belum Kering Oleh Duka Dan Air Mata, Mengapa Malah Bahas Kursi Jabatan

indopersnews_Pamekasan. Belum terasa sepenuhnya kering Air mata duka atas wafatnya Wabup Pamekasan Raja’e. Namun, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai menjaring figur. Sementara PKB belum melakukan pembahasan pengganti almarhum untuk mendampingi Bupati Baddrut Tamam.

Pengisian kursi wakil bupati yang meninggal dunia atau berhalangan tetap diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 176 ayat (1) dijelaskan, pengisian kursi wakil bupati yang meninggal dunia atau berhalangan tetap dilakukan dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat.

Pemilihan oleh DPRD ini tentu harus berdasarkan usulan partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung. Pada ayat (2), partai pengusung mengusulkan dua orang calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati. Kemudian, dipilih dalam rapat paripurna DPRD.Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan jika wakil bupati adalah perseorangan dan meninggal dunia, pengisiannya tidak memerlukan usulan dari partai politik. Akan tetapi, diusulkan oleh bupati untuk dipilih oleh DPRD.

”Bupati dan Wabup satu paket, mendaftar ke KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati Pamekasan dengan diusung partai,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Muhammad Halili kemarin.

Pasangan Baddrut Tamam-Raja’e diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKS, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pengisian kursi Wabup, sebagaimana pada ayat (4) bisa dilakukan bila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Sementara Bupati Baddrut dan Wabup Raja’e dilantik untuk memimpin Pamekasan terhitung sejak Senin 24 September 2018. Per 7 Januari 2021, mereka tercatat sudah menjalani masa jabatan sepanjang 27 bulan 7 hari. Sementara total masa jabatannya 60 bulan. Sejak 24 September 2018 sampai dengan 24 September 2023 mendatang. Dengan demikian, pengisian kursi Wabup masih memungkinkan karena sisa masa jabatan masih 33 bulan.

DPC PKB Pamekasan Ali Wafa menyampaikan bahwa penjaringan figur pengganti Wabup belum dilakukan di internal PKB. Termasuk pembahasan dengan partai koalisi, belum ada nama yang muncul.

Ra Ali mengatakan, belum adanya pembahasan soal itu karena masih dalam suasana berkabung atas kepulangan Wabup Raja’e.

”Teman-teman belum bahas ke sana. Perasaan kami, Pak Wabup masih ada,” tuturnya. Terkait figur yang ideal sebagai pengganti Wabup, dia menyampaikan formulasinya nanti berujung pada pembahasan partai koalisi.

”Kita tidak berdiri sendiri, kita bahas dengan partai koalisi bagaimana arahnya, dan belum ada pembahasan,” jelasnya.

“Sementara PKS, sudah melakukan proses penjaringan bursa calon atau figur yang akan menduduki kursi Wabup. Mulai dari kader dan anggota parlemen dari PKS. ”Kita sudah menjaring. Nanti hasilnya kita usulkan ke DPW,” terang Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) DPD PKS Pamekasan Jailani.

Hasil pengusulan dari DPW PKS Jawa Timur ini nanti akan dijadikan sebagai calon yang diusulkan dan akan dibahas bersama partai lain koalisi. Enam belas nama sudah terjaring untuk dikerucutkan menjadi enam.

”Sedang digodok dan dipilih menjadi tiga, dan kita usulkan ke DPW. Jailani jelas tidak menyebutkan nama-nama yang masuk dalam penjaringan. Dia hanya memastikan, mereka kader PKS, baik di perlemen maupun di luar. Mereka dipastikan punya kapasitas untuk mengisi kursi Wabup.

”Kita masih konsolidasi internal. Belum menjalin konsolidasi dengan partai pengusung lainnya. Namun insyaallah, dalam waktu dekat kita akan melakukan pertemuan,” ucapnya.

Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman berharap, kursi Wabup diisi oleh sosok yang bisa menenangkan Wabup Raja’e yang sudah tiada. Yaitu sosok yang bisa menjalankan visi-misinya yang belum selesai.

”Harus membuat almarhum tenang, tenang dalam tanda kutip,” tutupnya.(n2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *