Dinsos Pamekasan di duga berperan sebagai sutradara film dalam pencairan PKH

dinas sosial mempunyai tugas dalam membantu bupati , melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang di berikan kepada daerah

Salah satunya program keluarga harapan yang selanjutnya di sebut PKH serta PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat kepada keluarga miskin ( KM) yang di tetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH

Namun dari adanya program bantuan ini bermunculan masalah demi masalah yang di timbul serta yang sering di alami oleh penerima bantuan tersebut.

Sebut saja ( SD) inisial dia adalah salah satu keluarga penerima manfaat ( PKM ) yang datang mengadukan persoalannya ke media ini.

SD menceritakan dan mengaku bahwa dia awalnya selalu mendapatkan bantuan berupa PKH yang pencairannya selalu di terima di kantor PT pos Indonesia, namun belakangan setelah pemerintah mengalihkan mekanisme yang ada beralih ke PT Bank BNI SD mengaku tidak pernah lagi menerima bantuan yang bernama PKH

Saat team investigasi dari media ini mendatangi kantor dinas sosial untuk melakukan klarifikasi melalui plt Herman mengatakan bahwa no NIK / ATM yang bersangkutan tertukar sehingga tidak bisa melakukan pencairan

Berangkat dari alibi atau alasan dari dinas sosial itu , kantor dinas sosial di duga memainkan perannya sebagai sutradara film yang beraction dengan membuat alur cerita dengan di duga menyuruh (SD) inisial selaku penerima bantuan untuk membuat laporan polisi palsu dengan alasan untuk mengelabui pihak BANK BNI, namun setelah beberapa bulan dari pembuatan laporan polisi palsu bantuan itu tidak kunjung ada kemana larinya bantuan itu ? Ini perlu di pertanyakan

Dalam hal ini bukankah membuat laporan polisi palsu telah di atur dalam pasal 220 kitab undang _ undang hukum pidana KUHP dan selanjutnya apabila terduga benar melakukan laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP maka akan berlanjut di kenakan ancaman pidana atas keterangan palsu yang terdapat dalam ketentuan pasal 242 ayat 1dan 2

team investigasi dari media ini akan bekerjasama dengan APH POLRES PAMEKASAN meminta untuk melakukan Lidik serta penyelidikan terkait laporan palsu ini , agar bisa di proses siapa yang membuat serta yang menyuruh membuat laporan palsu itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *