“Data Orang Meninggal Berpotensi Sengketa Pemilu”
Tahapan pemilu sudah pada tahap Coklit, dimana dari proses coklit yg sudah hampir selesai dilakukan petugas pantarlih dikecamatan Proppo, dalam melakukan pencoklitan data masyarakat yang sudah meninggal tetap dimasukkan pada data E-Coklit yg kemudian akan masuk DPS.
Fauzi salah satu masyarakat dikecamatan Proppo sempat berdiskusi dengan petugas Coklit karena masih didapati orang meninggal masih terdata. Petugas yg tidak bisa disebutkan menjelaskan bahwa dalam melakukan pencoklitan petugas tidak semerta-merta menghapus orang yang sudah meninggal, Data akan dihapus jika anggota keluarga bisa menunjukkan akte kematian dari dinas terkait berdasarkan peraturan.
Menurut Fauzi yang merupakan Aktivis PMII Pamekasan yang saat ini aktif di Lembaga LINGKAR (Lingkar Aktivis Madura) Jika cara kerja petugas pantarlih tetap mengacu peraturan yang baku, maka dapat dipastikan di Kabupaten Pamekasan akan banyak orang yg meninggal masuk DPT.
Logikanya buat apa orang meninggal masih mau dipertahankan masuk DPT jangan- jangan ada sekenario kelas tinggi pada data orang meninggal ini.
Jika pencoklitan mengacu pada aturan yang baku, dikhawatirkan akan menjadi persoalan dikemudian hari bahkan akan berujung kepada sengketa Pemilu.
Selain itu dapat dikapitalisasi dan salahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Masih menurut Fauzi: langkah dan Solusi yang mungkin bisa dilakukan oleh KPU, cara sederhana dan berkekuatan hukum, membuat surat pernyataan dari kepala Rumah Tangga atau Anggota keluarga mengetahui Kepala desa tidak perlu menunjukkan akte kematian seperti yg dipersyaratkan KPU.
Jika KPU mempertahankan dan tetap bersikukuh dengan mengacu pada aturan yang baku, maka pada penyelenggaraan pemilu akan datang berpotensi banyak persoalan bahkan akan berujung pada sengketa Pemilu.