“BUNTUT DARI KETIDAK HADIRAN SEKDA PAMEKASAN DALAM AUDIENSI,AGUS WIJAYA LAKUKAN KORDINASI DENGAN MABES POLRI DAN KEJAKSAAN AGUNG”
Menanggapi Audiensi Yang Di Gelar Antara Agus Wijaya Koordinator Madura Dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara(TPF-N) Bersama Dengan Beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pamekasan,Di Aula Kantor Sekertaris Daerah,Rabu 12 Juli 2023 Pukul 09:00 WIB,Membuat Agus Geram.Pasalnya Dalam Surat Permohonan Audiensi Yang Dilayangkan 06 Juli 2023 Disepakati Sekda Siap Hadir.Tak Hanya Itu,Dalam Audiensi,Kuasa Pengguna Anggaran(KPA),Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK)Dari Masing2 SKPD Yang Dimintak Untuk Hadir,Ternyata Juga Tidak Hadir,Hanya Kepala SKPDnya Yang Hadir.”Bukan Hanya Itu Mas,Yang Membuat Saya Kecewa Lagi,Audiensi Audiensi Yang Digelar Sangatlah Buru2,Karna Masing2 Kepala SKPD Beralasan Banyak Acara,Ada Kesan Meremehkan,Padahal Hari Dan Waktunya Pihak PEMDA Sendiri Yang Menentukan,Imbuh Agus”.
Untuk Diketahui,Audiensi Dilakukan Sehubungan Dengan Banyaknya Pengadaan Barang/Jasa Yang Bermasalah Mulai Dari Tahun Anggaran 2020 Hingga 2022.
Hal Tersebut Didasarkan Dari Temuan Dilapangan,Dan Di Perkuat Dari Pengakuan Beberapa Kepala SKPD,Bahwa Memang Benar Ada Kelebihan Bayar Berdasarkan Hasil Audit Yang Dilakukan Oleh BPKP.Terlebih Banyak Banyak Ditemukan Kegiatan Kontruksi Bangunan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis,Serta Juga Adanya Dugaan Kegagalan Bangunan.
Menanggapi Ada Dugaan Kegagalan Bangunan,Agus Wijaya Sendiri Sudah Mendatangi Kementerian PUPR Dijakarta Dan Melaporkan Adanya Dugaan Kegagalan Bangunan Yang Dimaksud.Karna Sesuai Dengan Aturan,KementerianTerkailah Yang Menentukan Telah Terjadi Kegagalan Bangunan Atau Tidak.Namun Agus Tidak Menjelaskan Dimana Letak Bangunan Yang Bermasalah Tersebut.
Lebih Lanjut Agus Wijaya Juga Mengungkapkan,Kehadiran Sekda Sangatlah Penting,Karna Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Disebutkan,Sekertaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah,Mempunyai Tugas Memberikan Persetujuan Dan Pengesahan DPA-SKPD/,DPPA-SKPD.
Bukan Tanpa Alasan Pula Kenapa Saya Juga Mempertanyakan Ketidak Hadiran KPA,PPK Dan PPTK,Karna Mereka Juga Berperan Dan Bertanggung Jawab Terhadap Persoalan Yang Muncul.Saya Kasih Contoh,Seperti Pengakuan Salah Satu SKPD Yang Menyebutkan ,Memang Benar Ada Kelebihan Bayar(Kerugian Keuangan Daerah)Berdasarkan Hasil Audit,Lalu Dimana Peran PPK Dalam Menilai Kinerja Penyedia?Dimana Peran PPTK Dalam Mengendalikan Kegiatan Dilapangan?Serta Bagaimana Mekanisme Pelaporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Sehingga Selalu Muncul Kerugian Keuangan Tiap Tahunnya?Disinalah Saya Merasa Sangat Perlu Kenapa Saya Harus Berkoordinasi Dengan Mabes Polri,Kejaksaan Agung,Serta Kementerian PUPR Dan Alhamdulillah,Baik Mabes Polri,Kejaksaan Agung,Kementerian PUPR Merespon Dengan Baik,ucap Agus.
Bahkan Dirinya Memastikan,Bahwa Persoalan Tersebut Tidak Akan Berhenti Sampai Disini Dan Yakin Bahwa Dalam Waktu Dekat Bakal Ada Kepala SKPD Yang Dipanggil.