Buka praktek saat jam kerja dokter PNS ( dr. t ) langgar aturan

Adanya dokter PNS (dr.t) inisial yang membuka praktek di saat jam kerja di lingkungan Pemkab pamekasan merupakan tindakan seorang dokter yang melanggar aturan baik peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang di siplin pegawai negeri sipil ( PNS) selain itu juga peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 7 tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan tidak tetap serta peraturan menteri kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan

Hai itu di nilai ironis oleh kalangan masyarakat banyak pasalnya dokter PNS di gaji pemerintah untuk melayani masyarakat di rumah sakit ataupun klinik, selain gaji tunjangan atau intensif yang di berikan tergolong besar ,jadi sangat di sayangkan apabila dokter tersebut memanfaatkan profesi itu hanya untuk menumpuk kekayaan pribadi

saat media ini mengklarifikasi melalui pesan whapsap ke Kasatpol PP Pamekasan terkait peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 terkait di disiplin pegawai negeri sipil dalam balasan pesan whapsap tersebut Kasatpol PP masih mau kordinasi dengan BKPSDM selaku OPD yang menangani di siplin PNS dan Kadinkes sebagai atasan / pembina dan yang berwenang memberikan ijin praktek dokter.

tidak cukup di situ kami media ini akan melakukan klarifikasi ke dinas kesehatan selaku pemberi ijin praktek tentang adanya dokter PNS yang praktek di saat jam kerja sesuai dalam pasal 37 di katakan bahwa surat izin praktik sebagaimana di maksud dalam pasal 36 di keluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten tempat praktik kedokteran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *