Bolehkah polisi periksa HP saat razia ?

Di saat polisi melakukan pemeriksaan dalam hal ini razia , bolehkah polisi periksa HP ?
Pemeriksaan barang pribadi termasuk hp dapat melanggar privasi warga negara yang di lindungi UU

pasalnya dalam bentuk apapun polisi tidak boleh memeriksa hp warga saat melakukan razia di jalan raya jika di lakukan polisi tersebut bisa di ancam pidana hingga denda

privasi seseorang sudah di atur di dalam undang _ undang yang di buat oleh pemerintah yang aturanya tercantum di dalam pasal 30 ayat 1 UU informasi dan transaksi elektronik

Pemeriksaan hp sendiri dapat di katagorikan sebagai bagian dari pengeledahan badan penggeledahan badan merupakan tindakan penyidik untuk memeriksa badan dan pakaian untuk mencari benda yang di duga ada pada badanya

Penggeledahan hp tentu harus di laksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 32 ayat 2 peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan dtandar hak asasi manusia dalam menyelenggarakan tugas polisi ,

Polisi di larang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang di geledah

Dari adanya aturan _ aturan ini dapat di simpulkan bahwa polisi boleh memeriksa hp seseorang yang di duga kuat melakukan tindak pidana , namun penggeledahanya tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku

oleh kabiro indopers news

Abdus Somad SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *