BK harus tindak DPRD Pamekasan yang di duga bermain _ main proyek.
sesuai dengan UU nomor 17 2014 MPR,DPD,DPRD ( di kenal UU MD3 ) di tegaskan bahwa anggota dewan di larang bermain _ main proyek.
jika benar ada dugaan anggota dewan bermain _ main proyek , perlu ada tindakan positif dari badan kehormatan (BK) agar citra lembaga DPRD di mata masyarakat tidak tercoreng, sebab DPRD adalah adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang di hadapi masarakat, bukan malah sebaliknya menimbulkan masalah.
anggota dewan yang bermain _ main proyek sudah jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan tindak pidana korupsi.
untuk itu di harap kepada anggota DPRD dan dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan di luar dari penyedia dalam hal ini kontraktor ataupun pihak ketiga.
sebagai wakil rakyat sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif serta sebagai barometer menuju kabupaten Pamekasan yang lebih baik bukan malah bermain proyek.
kabiro indopers news
abdus Shomad SH .