beberapa oknum anggota DPRD Pamekasan patut di duga jual beli proyek melalui pokir
adanya praktek jual beli proyek yang di duga menyeret nama beberapa oknum anggota DPRD Pamekasan sudah menjadi rahasia umum .
berdasarkan undang _ undang nomor 27 tahun 2029 yang mengatur MPR , DPD ,dan DPRD melarang anggota dewan bermain proyek .sehingga dugaan keterlibatan beberapa legislator harus di proses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
saat awak media ini melakukan investigasi di lapangan di temukanya di beberapa tempat yang berbeda pekerjaan , yang menurut dari keterangan yang mempunyai pekerjaan bahwa pekerjaan tersebut berupa pokok pikiran ( pokir) yang di duga dapat di beli dari oknum anggota DPRD Pamekasan.
dan dari hasil penelusuran di tempat yang berbeda pula ,rupanya pekerjaan proyek yang berasal dari pokir tersebut di duga dapat dari di beli ke oknum anggota DPRD yang berbeda .
sungguh sangat di sayangkan kalau itu benar sebab dewan yang di harapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif justru dia bermain.