Bea cukai madura harus berani libas pabrikan rokok ilegal bahkan yang membekingi di belakangnya

Indopers news . Dalam undang _ undang cukai 39 tahun 2000 pelanggaran dalam menyalurkan serta menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat di kenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya di bayar Pengedar dan penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana

bea cukai harus berani melibas rokok ilegal serta yang membekingi di belakangnya tegakkan aturan yang ada jangan takut ke sambo sambo yang membekingi di belakangnya

Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukainya pada kemasan rokok Dan rokok ilegal ini adalah rokok pungutan cukainya tidak di lunasi

Oleh karena itu ini sudah jelas maka dari itu bea cukai harus tegas tentang rokok ilegal yang beredar di pamekasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *