
Bara JP Way Kanan Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rehap SpillWay dan Drenase APBN 2020 Senilai Rp872 juta ke Kejati Lampung.
indopersnews.com_Way Kanan. Proyek tender pemeliharaan berkala embung kabupaten Waykanan dari anggaran APBN oleh Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia melalui operasi dan pemeliharaan sumber daya air Mesuji sekampung Provinsi Lampung tahun 2020 senilai Rp872.859.900.000 di 6 lokasi yang ada di Way Kanan diduga banyak menuai penyimpangan anggaran.
Ketua Bara JP DPC Way Kanan Iparia, bersama tim investigasi Rivan dan Indro serta Tom, menuturkan bahwa pihaknya menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut oleh pihak rekanan pemenang tender tersebut.
Pasalnya, dari hasil investigasi di 6 lokasi rehap SpillWay embung Way Kanan tersebut, tim Bara JP Way Kanan menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran terlihat dari bukti fisik yang dikerjakan oleh rekanan dalam perehapan spillway embung yang ada di lapangan.
“Indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek ini diantaranya rehap tersebut dilakukan tidak sesuai petunjuk teknis konsultan sesuai gambar kontrak kerjanya. Seperti, panjang dinding SpillWay kurang, ketebalan lantai spillway kurang, pasangan batu belah tidak ada, timbunan tanah tidak ada, tinggi dinding SpillWay kurang. Artinya memang semua lokasi dibangunkan asal-asalan. Bahkan parahnya lagi kerjaan tersebut hanya terkesan dipoles adukan semen saja dan itu hanya sebelah dinding SpillWay tidak kanan kiri dan volume tidak sesuai serta tidak ada pembongkaran pondasi lamanya,”tegas Iparia yang di Amini Rivan, Indro dan Tom, usai melakukan investigasi di 6 lokasi pembangunan tersebut, Jumat (29/1/2021) sore.
Saat ini, tambah Iparia, pihaknya tengah menyelesaikan berkas laporan yang hendak di tujukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan anggaran proyek rehap SpiilWay embung Way Kanan dari dana APBN 2020 tersebut.
“Ya secepatnya kita laporkan kasus dugaan korupsi ini. Sebab menurut hitungan hemat kami. Bahwa setiap lokasi rehap tersebut tidak menghabiskan anggaran yang di kucurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Dan kita akan usut sisa anggaran yang akan dibuktikan dan menjadikan temuan nanti oleh pihak Kejati Lampung,” pungkasnya. (Tim)