Bagaimana caranya jika kendaraan bermotor anda di tarik paksa oleh debt colector

Indopers news . Kendaraan bermotor seperti mobil maupun sepeda motor yang di tarik paksa oleh debt colector sering terjadi yang kita temui di jalanan karna mata elang itu nongkrongnya di jalan sambil meliat lalu lalang kendaraan bermotor yang lewat dan Hal itu membuat resah masarakat yang melakukan pembelian secara kredit

Menurut korlap indopers news ( very indo ) apa bila di berhentikan oleh debt collektor jangan berhenti atau berhentilah di kantor polisi terdekat

menurutnya Debt colector tdk boleh merampas kendaran seseorang sebelum ada keptusan dari pengadilan

Jika debt colektor memaksa kita untuk berhenti maka kita hrus memita surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan itu sudah sesuai prosedur ujarnya

Menurutnya hal itu sudah di tegaskan oleh ketua APPI bahwa untuk melakukan eksekusi angunan debt kolektor harus memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan angunan Dan harus membawa sertifikat fidusia serta membawa somasi tahap 1dan 2 serta menunjukkan sertifikat profesi penagihan pembiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *