APH di minta selidiki pekerjaan drainase yang patut di duga sebagai ajang korupsi
Beginilah jadinya jika pekerjaan proyek yang di duga di jadikan sebagai ajang korupsi baru seumur jagung sudah hancur
Pekerjaan proyek drainase yang terletak di desa larangan Tokol desa sumber anyar ini menurut keterangan masarakat sekitar ,bahwa pekerjaan ini belum satu tahun lamanya sudah hancur.
Dari analisis media ini bahwa pekerjaan bangunan drainase ini di duga di kerjakan asal jadi dan hanya mencari ke untungan yang banyak sehingga pemakaian bahan materialnya tidaklah sesuai dengan spesifik kontrak
Aparat penegak hukum (APH ) polres Pamekasan di minta untuk melakukan Lidik dan penyidikan untuk memproses oknum_ oknum yang telah sengaja merugikan ke uangan negara, jika perlu jerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamanya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun penjara sesuai pasal 603_ 606 KUHP