Apakah WARTAWAN bisa di pidanakan atas kekeliruan pemberitaan ?

Tugas seorang wartawan di batasi oleh ketentuan hukum seperti UU pres no 40 tahun 1999 dan berpegang pegang teguh pada kode etik jurnalistik .

Pertanyaannya APAKAH WARTAWAN YANG MELAKUKAN PEMBERITAAN KELIRU BISA DI PIDANA ?
menurut Kabiro indopers news Abdus Shomad SH dalam pandanganya berpendapat bahwa jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan wartawan harus segera mencabut dan meralat serta memperbaiki berita yang keliru dan di sertai permohonan maaf kepada pembaca inilah yang di sebutkan hak jawab dan hak koreksi di dalam pres

Merujuk pada pasal 10 peraturan dewan pres no 6/peraturan DP/v/ 2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pres tentang kode etik jurnalistik

Pada dasarnya dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum karena hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang pres

Demikian ulasan dari saya semoga sedikit gambaran ini bisa menjadi pencerahan agar teman _ teman sesama jurnalistik tidak keliru dalam membuat pemberitaan

      Salam dari kami
  Media indopers news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *