apakah membuat laporan polisi bisa di cabut ?

aturan hukum dalam mencabut laporan dapat di lakukan selama peristiwa itu belum mulai di periksa dalam sidang pengadilan.

hal ini dapat di lakukan berdasarkan peraturan polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif . pencabutan laporan dapat di lakukan karena adanya prinsip restorative justice , khusus tindak pidana ringan.

prosedur pencabutan laporan di kepolisian penting dipahami pelapor, karena ada aturan husus prihal dukomin tersebut , sama halnya dengan proses membuat laporan pengaduan proses pencabutanya juga memiliki cara tersendiri.

hal ini dibuat agar setiap orang tetap mematuhi hukum yang berlaku , serta memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur , jadi ketika anda sudah membuat laporan di kepolisian harus paham dengan hal standar .

KUHP pasal 75 menetapkan ketentuan bahwa pelapor di perkenankan mencabut laporannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah laporan di buat jadi sebelum lewat batas 3 bulan.

oleh kabiro indopers news

abdus shomad SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *