apakah membuat laporan polisi bisa di cabut ?
aturan hukum dalam mencabut laporan dapat di lakukan selama peristiwa itu belum mulai di periksa dalam sidang pengadilan.
hal ini dapat di lakukan berdasarkan peraturan polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif . pencabutan laporan dapat di lakukan karena adanya prinsip restorative justice , khusus tindak pidana ringan.
prosedur pencabutan laporan di kepolisian penting dipahami pelapor, karena ada aturan husus prihal dukomin tersebut , sama halnya dengan proses membuat laporan pengaduan proses pencabutanya juga memiliki cara tersendiri.
hal ini dibuat agar setiap orang tetap mematuhi hukum yang berlaku , serta memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur , jadi ketika anda sudah membuat laporan di kepolisian harus paham dengan hal standar .
KUHP pasal 75 menetapkan ketentuan bahwa pelapor di perkenankan mencabut laporannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah laporan di buat jadi sebelum lewat batas 3 bulan.
oleh kabiro indopers news
abdus shomad SH