apa artinya P21 dalam kode berkas perkara
dalam penanganan proses hukum terdapat istilah P21 yang sering di gunakan oleh kejaksaan, kode ini biasa di pakai setelah penyidikan yang di lakukan oleh penyidik kepolisian selesai.
pada pasal 110 undang _ undang hukum acara pidana ( KUHAP ) mengatur apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka wajib di serahkan kepada penuntut umum.
kode P21 mempunyai arti pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap , setelah di nyatakan lengkap atau P21 hasil tersebut di tuangkan dalam berkas lengkap secara formil dan materiel.
P21 merupakan kode yang di gunakan untuk menyatakan status berkas perkara , aturan kode _ kode ini di tuangkan dalam keputusan jaksa agung nomor , Kep 132/J.A /11/1994 tentang perubahan keputusan .
kode P21 di gunakan sebagai istilah untuk menyebut status berkas perkara yang telah lengkap, jika telah lengkap maka berkas perkara akan di nyatakan P21.
setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya.
penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang di kenal dengan istilah tahap ll selanjutnya di lakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
oleh kabiro indopers news
abdus shomad SH