Apa arti novum dalam hukum pidana

Novum adalah surat – surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara di periksa tidak dapat di temukan alat bukti yang di buat setelah perkara di putus

Istilah novum berasal dari bahasa latin yang berarti novum itu sesuatu yang baru atau fakta baru dalam hukum

Novum merupakan salah satu alasan atau keadaan tertentu yang dapat di jadikan dasar dalam pengajuan upaya peninjauan kembali ( PK)

Berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP , unsur novum sebagai peninjauan kembali, pada intinya dapat di bagi menjadi 2 unsur antara lain

  1. Unsur keadaan baru
  2. Unsur menimbulkan dugaan kuat
    Dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP menyatakan bahwa novum yang dapat di jadikan sebagai dasar pengajuan upaya peninjauan kembali adalah novum dengan keadaan yang dapat menimbulkan keadaan dugaan kuat.

Novum yang di terima sebagai dasar atau alasan pengajuan peninjauan kembali harus memiliki kualitas meniadakan kesalahan apabila di ajukan oleh terpidana sebagai pemohon peninjauan kembali.

di pasal 67 huruf b UU 14 tahun 1895 tentang mahkamah agung UU 14/1985 menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

oleh kabiro indopers news

abdus shomad SH .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *