anggota DPRD di larang bermain _ main dengan proyek.

menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian bagi semua orang hususnya para politikus , namun meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar para wakil rakyat yang katanya terhormat masih saja belum puas dengan apa yang sudah di dapat.

pekerjaan proyek , atau fee dari sebuah proyek itu sangat mengiurkan dan sangat gampang bagi anggota DPRD untuk mendapatkan semua itu

namun dalam hal tersebut anggota DPRD harus sesuai dengan topoksinya yaitu DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Jadi anggota DPRD di larang bermain _ main proyek tidak boleh sesuai dalam UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR , DPRD atau yang di kenal MD3.

pasal 400 ayat 2 terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD.

pasal tersebut di simpulkan bahwa bermain atau membagi _; bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat ,karena APBD itu berasal dari pajak yang di bayarkan oleh rakyat

saat awak media ini melakukan investigasi di lapangan ada dugaan oknum anggota dewan , DPRD Pamekasan yang memiliki beberapa pekerjaan proyek , yang saat ini sedang pekerjaan, dalam hal ini tim investigasi media ini akan melakukan kordinasi dengan APH untuk melakukan penelusuran serta penyelidikan terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *