“AGUS WIJAYA,PELAPOR KEPALA DESA LARANGAN SLAMPAR,KEC.TLANAKAN,KAB.PAMEKASAN,MEMINTA BUPATI UNTUK SEGERA MEMBERHENTIKAN KEPALA DESA LARANGAN SLAMPAR KARNA SUDAH BERSTATUS TERPIDANA”

Menindaklanjuti Eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Yang Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Terhadap Kepala Desa Larangan Slampar kec . Tlanakan pamekasan

Yakni Dengan Pidana Penjara 1 Tahun,Agus Wijaya Kordinator Madura Dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara(TPF-N)Yang Sekaligus Sebagai Pelapor Meminta Bupati Pamekasan Untuk Segera Memberhentikan Kepala Desa Larangan Slampar,Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan.
Pada Dasarnya Aturan Terkait Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Telah Tertuang Dalam Undang2 No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Desa Mengatur Bahwa Kepala Desa Diberhentikan Karena;
A).Berahir Masa Jabatannya
B).Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Secara Berkelanjutan Atau Berhalangan Tetap Secara Berturut Turut Selama 6 Bulan.Dan Melanggar Larangan Sebagai Kepala Desa.

Hal Serupa Juga Diatur Oleh Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa(“PP Desa”)Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Yakni Kepala Desa Diberhentikan Karna Dinyatakan Sebagai Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Bahwa Untuk Diketahui,Kasus Korupsi Seputar Pengelolaan Dana Desa Di Desa Larangan Slampar Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan Tanggal 01 Februari 2021 Sebetulnya Sudah Dilayangkan Surat Permohonan Klarifikasi Oleh Agus.Namun Hingga Batas Waktu Yang Ditentukan Tetap Tidak Ada Jawaban,Ahirnya Pada Tanggal 22 Februari 2021 Agus Melayangkan Laporan Ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *